Pemkab Banyumas Digugat Robohkan Bangunan Pasar Sangkal Putung, Ganti Rugi Rp20 M
Kondisi pasar Sangkal Putung yang masih ditempeli Spanduk Pak Bupati Tidak Berhak Mengklaim..., Rabu (15/3). Pemkab Banyumas Digugat Robohkan Bangunan Pasar Sangkal Putung, Ganti Rugi Rp20 M. Foto Ahmad Erwin/Radarmas--
7. Menghukum tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini.
8. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat, kerugian immateriil sebesar Rp. 20 Miliar tunai seketika tanpa syarat apapun, saat melaksanakan putusan. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat kerugian materil Rp. 12,119.368.500, yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat secara langsung, saat pelaksanaan putusan.
9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 10 juta untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang dihitung sejak ada putusan pengadilan Negeri Banyumas sampai dengan pelaksanaan putusan. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: