Terdakwa yang Merugikan Investor Mencapai 3,2 Miliar Disidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan teleconference, Kamis (9/2) perkara penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah. -Fijri Rahmawati/Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan perkara penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah, dengan terdakwa Winda Puspita yang berkedok investasi, Kamis (9/3).
Saksi korban, Okty Triani dalam keterangannya mengatakan, modal yang diserahkan kepada terdakwa belum ada yang dikembalikan.
Bahkan keuntungan yang diperoleh diakumulasi untuk modal lagi.
BACA JUGA:Pembenahan Lingkungan Dalam Kantor Kecamatan Ajibarang, Diusulkan Ke Kabupaten
"Saya ketakutan dan bolak balik telpon terdakwa," jelas saksi korban dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Rino Ardian Wigunardi, dengan anggota Firdaus Azizy dan Suryo Negoro.
Saksi korban juga berupaya untuk mendapatkan kejelasan investasi dengan mendatangi rumah terdakwa.
Ketika bertemu, terdakwa menyakinkan saksi korban dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:DPU Banyumas Upayakan Usulan Anggaran Untuk Penanganan Jembatan
Antara lain bahwa dirinya tidak pernah gagal bayar.
"Hingga akhirnya diketahui semua hanya sandiwara terdakwa, ternyata usahanya fiktif," imbuh saksi korban dalam persidangan penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo.
Terdakwa mengaku menjalankan usaha knalpot dan membutuhkan investor.
BACA JUGA:Standarisasi Adaptasi Kurikulum Merdeka Wajib Dilakukan Sekolah, Ini Alasannya
Tidak hanya Okty yang menjadi korban penipuan dengan penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Saksi Bima, anak saksi Okty juga sebagai korban dari terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: