Terdakwa yang Merugikan Investor Mencapai 3,2 Miliar Disidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan teleconference, Kamis (9/2) perkara penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah. -Fijri Rahmawati/Radarmas-
Atas keterangan empat saksi pada persidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: