Terdakwa yang Merugikan Investor Mencapai 3,2 Miliar Disidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan teleconference, Kamis (9/2) perkara penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah. -Fijri Rahmawati/Radarmas-
"Total kerugian materi lebih dari Rp 3,2 miliar," tegas saksi korban Bima.
BACA JUGA:Penertiban Pelanggaran Lalulintas, 126 Pelanggar Kena Tilang
Nominal tersebut merupakan gabungan antara uang saksi korban Okty dan Bima.
Termasuk perhitungan perkiraan keuntungan dari investasi.
Modal pokok Rp 1,2 miliar.
Projek bisnis knalpot yang ditawarkan terdakwa kepada korban berkelanjutan.
BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Untuk Mengolah Sampah Perlu Ditingkatkan
Sehingga investasi modal yang diberikan oleh saksi korban kepada terdakwa menjadi terakumulasi dan menggulung.
Selain dua saksi korban, penuntut umum menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Suhandini dan Muhammad Risdianto.
Saksi Suhandini memiliki peran meyakinkan korban untuk investasi ke terdakwa.
BACA JUGA:DLH Anggarkan Rp 250 Juta Untuk Beli Kompos Warga
Bahkan sampai menjaminkan mobil miliknya.
Sehingga, saksi korban yang awalnya memiliki keraguan untuk berinvestasi kepada terdakwa, Akhirnya, saksi korban tergiur memberikan modal untuk terdakwa.
Sementara itu, saksi Muhammad Risdianto membantu terdakwa dalam proses transfer uang hingga ratusan juta. Saksi mendapatkan komisi Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Akhir Pekan Ini Proses Coklit di Banyumas Ditargetkan Selesai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: