Begini Modus Ayah Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Cilongok

Begini Modus Ayah Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Cilongok

Begini Modus Ayah Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Cilongok.--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53) warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. 

ZA (53) diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. 

"Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian ke kamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Kamis (9/3). 

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu saat korban masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Bejat! Seorang Ayah di Cilongok Tega Cabuli Anak Tirinya

"Pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban pada tahun 2019 diwaktu yang berbeda," sambung Kasat Reskrim.

Dan karena merasa takut akan kejadian yang berulang, akhirnya korban berani speak up dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya tahun 2023.

"Akhirnya korban menceritakan kepada Ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut," lanjutnya. 

Berdasarkan laporan itu petugas lalu melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, status terduga pelaku dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka guna proses lebih lanjut," katanya. 

BACA JUGA:Sekap Korban dan Minta Uang Tebusan, Komplotan Rampok Ditembak Polisi

Saat inipun, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," pungkas Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: