Lingkar Dalam Alun-alun Dipasang Peringatan Larangan Parkir, Ini Penyebabnya
Larangan : Papan peringatan tidak boleh parkir kendaraan di lingkar dalam alun alun Purbalingga, per Rabu 8 Maret 2023 ini-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Ruas jalan di lingkar dalam Alun-alun PURBALINGGA, tetap steril parkir umum maupun PKL. Namun sudah beberapa bulan kerap dilanggar masyarakat. Karenanya, Dinas Perhubungan Kabupaten PURBALINGGA per hari ini memasang papan peringatan dilarang parkir di lingkar dalam alun-alun itu.
Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka melalui Kabid Lalulintas, Sunarno menjelaskan, pemasangan itu untuk mengingatkan masyarakat dan juru parkir agar lokasi tersebut steril parkir.
"Sejak lama kami sudah memasang rambu larangan, namun kerap dilanggar. Karenanya, dengan papan peringatan tambahan, harapannya bisa dipatuhi," tegasnya, Rabu 8 Maret 2023.
Meski kadang ada kegiatan insidental, sebenarnya tidak pernah diizinkan. Bupati juga tak pernah mengeluarkan izin parkir lingkar dalam alun-alun tersebut.
“Kami terus mengingatkan jika ada dugaan pelanggaran parkir di lingkar dalam. Termasuk menempatkan petugas sembari patroli. Jadi langsung kami tertibkan jika terbukti melanggar,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, tak adanya lagi kantong parkir tepi jalan umum di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, belum ditaati dengan baik. Masih ada yang curi-curi kesempatan melakukan parkir di lokasi larangan tersebut.
“Khusus depan gapura menuju pendapa kabupaten, juga tetap steril. Bahkan larangan parkir di lingkar dalam alun-alun berlaku selamanya. Jadi tidak hanya saat ada pandemi,” katanya.
Tujuan sterilnya lingkar dalam alun-alun karena selama ini banyak mengundang kepadatan lalulintas. Terutama saat malam hari libur. Sehingga diputuskan kebijakan untuk lingkar dalam alun-alun steril selamanya.
Seperti diketahui, sejak awal tahun 2021 lalu, lingkar dalam alun-alun Purbalingga dilarang untuk kantong parkir dan berlaku sampai sekarang. Lokasi tersebut juga sudah dipasang traffict cone dan rambu larangan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: