Nikah Siri Masih Ditemukan di Purbalingga
Pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Kementerian Agama Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pernikahan siri atau tak tercatat negara di wilayah Kabupaten PURBALINGGA, masih ditemukan. Meski diakui jumlahnya tidak banyak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Purbalingga, Abdul Latip, disela-sela bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Rabu, 22 Februari 2023.
Dia tidak menampiknya walaupun angkanya sangat kecil. “(Pernikahan atau nikah siri) mungkin (masih) satu dua," ujarnya.
BACA JUGA:Genap 1 Tahun, Pawaningga Semakin Moncer, Ini Penjelasannya
Dia mengimbau kepada pasangan nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan mereka secara sah di KUA terdekat. Sehingga akan jelas di mata hukum positif Indonesia.
"Kami sarankan untuk segera mencatatkan pernikahan walaupun secara syariat sah. Sehingga posisi mereka di mata hukum positif menjadi jelas,” katanya.
Dia menjelaskan, jika pasangan nikah siri telah memiliki keturunan dan ingin mencatatkan nikah, maka mereka harus menjalani nikah isbat di Pengadilan agama. “Nanti anaknya akan dicatat sebagai anak kandung dari pasangan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Terkait Maraknya Pencurian Helm di Purwokerto, Ini Langkah Polresta Banyumas
Sementara itu, sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga, akan menjalani bimbingan perkawinan di Kantor Kementerian Agama Purbalingga.
Jumlah tersebut dibagi kepada 20 KUA yang ada di Purbalingga dalam dua angkatan. Bimbingan perkawinan tersebut dimaksudkan untuk membangun pondasi keluarga Sakinah. Sehingga akan tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis dengan berbagai pengetahuan kerumah tanggaan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: