Miliki 525 Obat Terlarang, Pemuda Asal Tritih Kulon Ditangkap

Miliki 525 Obat Terlarang, Pemuda Asal Tritih Kulon Ditangkap

Tersangka SR saat diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Cilacap, Senin 20 Februari 2023.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta CILACAP kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika. Warga Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan CILACAP Utara Kabupaten CILACAP dengan inisial SR (36) itu diamankan pada hari Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Cilacap Utara.

"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat dalam menindak lanjuti," tutur AKP Fuad dalam keterangan resminya, Selasa 21 Februari 2023.

BACA JUGA:Viral! Seorang Pencuri Helm Terekam CCTV Saat Beraksi di Purwokerto Timur, Ambil 5 Helm Sekaligus

AKP Fuad menambahkan, SR ditangkap oleh petugas saat berada dalam rumahnya, dari tangan tersangka berhasil diamankan 525 butir pil dengan tulisan DMP.

"Barang bukti sudah dibagi- bagi dalam paketan lebih kecil sebanyak 75 paket yang masing-masing berisi 7 butir pil, kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp 190.000,00 dan 1 buah hp yang biasa digunakan untuk bertransaksi," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

BACA JUGA:10 Hari Pertama, Coklit KPU Purbalingga Capai 50 Persen, Begini Penjelasnnya

"Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: