Tidak Ada Aturan Koperasi di Bank Ucek-Ucek

Tidak Ada Aturan Koperasi di Bank Ucek-Ucek

Kecamatan Ajibarang untuk Radarmas-Berlangsungnya penyuluhan hukum di Desa Pancasan, Senin (20/2).-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

AJIBARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kehadiran bank ucek-ucek yang berbunyi seperti koperasi di wilayah Ajibarang, sebagian perangkat Desa Pancasan melihat untuk penerapan aturan koperasi tidak ada.

Kepala Dusun III Desa Pancasan, Mukhlisina Lahudin mengungkapkan, kehadiran bank ucek-ucek di desanya diakui satu sisi menolong.

Namun di sisi lainnya juga memiliki dampak luar biasa.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, Polisi Temukan 6.815 Pelanggar

Bank ucek-ucek yang berbunyi seperti koperasi, jika dilihat untuk penerapan aturan koperasi tidak ada.

"Simpanan wajib, simpanan sukarela, keanggotaan sampai Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak ada," katanya. dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Desa Pancasan, Senin (20/2)

Mukhlisina menginginkan, adanya cara dari Pemdes Pancasan terkait penanganan bank ucek-ucek di Desa Pancasan dengan mudhorat yang lebih banyak.

BACA JUGA:Tak Punya Agunan, Warga Ajibarang Terjerat Pinjaman

Contoh mudhorat yang ditimbulkan yaitu menumpuknya pinjaman dari peminjam, dan ujung-ujungnya menimbukan keributan antara suami dan istri.

"Lebih parah lagi sampai cerai. Harus ada tindakan khusus untuk menangani hal tersebut agar tidak menjadi penyakit masyarakat," ingatnya.

Adapun imbas dari ketidakharmonisan suami istri karena pinjaman yang menumpuk di bank ucek-ucek, tingkat perceraian di Desa Pancasan bisa semakin banyak. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: