Banner v.2

Meta dan Google Disanksi, Pemerintah Tegas Soal Perlindungan Anak di Internet

Meta dan Google Disanksi, Pemerintah Tegas Soal Perlindungan Anak di Internet

sanksi pemerintah Indonesia terhadap Meta dan Google terkait perlindungan anak, kebijakan Komdigi soal pelindungan anak di ruang digital 2026, penjelasan Meutya Hafid tentang sanksi platform digital, isi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pe--

RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan teknologi global, yakni Meta Platforms dan Google, terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kedua perusahaan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Senin (30/3/2026).

Pemanggilan ini dilakukan karena Meta dan Google dinilai belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), serta aturan turunannya melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah platform digital seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Artinya, platform-platform ini wajib menerapkan pembatasan akses khusus bagi pengguna anak. Namun, hingga aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan.

Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai telah menunjukkan sebagian kepatuhan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan langkah, termasuk kemungkinan pemanggilan resmi,” jelas Meutya.

Di sisi lain, pemerintah mencatat beberapa platform lain seperti X dan Bigo Live telah memenuhi ketentuan sejak regulasi diberlakukan.

Meutya menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform digital yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak serta menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa platform digital tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga menghormati regulasi dan berkontribusi dalam perlindungan anak,” tegasnya.

Sebagai informasi, PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dengan fokus awal pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan berbagai bentuk sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif hingga penghentian atau pemutusan akses layanan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: