Banner v.2

Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Wilayah Barat Cilacap

Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Wilayah Barat Cilacap

Petugas gabungan memeriksa rokok ilegal yang berhasil diamanatkan dari toko kelontong di wilayah barat Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah barat Kabupaten Cilacap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Cilacap, Rabu (1/4/2026).

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB melibatkan gabungan petugas dari berbagai instansi, di antaranya Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, POMAL, Polresta Cilacap, Bea Cukai Cilacap, serta Satpol PP Kabupaten Cilacap.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

"Operasi ini kami lakukan secara terpadu bersama Bea Cukai dan aparat lainnya, sebagai langkah penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih menjual rokok tanpa pita cukai," ujarnya. 

BACA JUGA:1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Rugikan Negara Hingga Rp 729 Juta

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah toko dan warung kelontong yang diduga menjual rokok ilegal.

Hasilnya, ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai di dua lokasi berbeda di wilayah barat.

Di warung kelontong pertama, petugas menyita sebanyak 452 bungkus rokok atau setara 9.040 batang dari berbagai merek.

Sementara di warung kelontong kedua, ditemukan 242 bungkus rokok atau 4.840 batang.

BACA JUGA:Tim Gabungan Sita Ribuan Rokok Tanpa Cukai di Kroya

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Rochman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Cilacap, khususnya di wilayah barat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi tegas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: