Desa Tak Boleh Asal Terbitkan SKTM, Begini Pesan Dinkes Purbalingga

Desa Tak Boleh Asal Terbitkan SKTM, Begini Pesan Dinkes Purbalingga

Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu kabupaten yang berhak atas penghargaan UHC tahun lalu. Karena telah mengkover pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat hingga 95 persen.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PURBALINGGA, dr Jusi Febrianto meminta pemerintah desa tidak asal menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada warganya. Seleksi cermat dan ketat yang paham pemerintah desa.

"Kami di dinas jelas tidak tahu ini pemenang SKTM memang miskin atau hanya ingin dianggap miskin. Tugas desa dan tim yang ditugasi untuk menyeleksinya," kata Jusi, Selasa 14 Februari 2023.

Ia mewanti, jangan sampai program pemerintah tidak tepat sasaran gegara SKTM asal menertibkan. 

BACA JUGA:Astaga, Satpol PP Banjarnegara Sudah Tertibkan 12 Kasus Mesum Selama Tahun 2022

"Kami siap membantu warga miskin saat berobat di RS pemerintah agar bisa masuk atau terkover BPJS kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Purbalingga.

"UHC dibiayai dari Pemda Purbalingga melalui anggaran DBHCT setiap tahun. Masyarakat bisa mengurus kartu BPJS maupun UHC ke Dinkes," tegasnya.

BACA JUGA: Di Hari Kasih Sayang, 33 Pasangan di Banjarnegara Jalani Sidang Cerai

Adanya program UHC karena Kabupaten Purbalingga dinilai sudah mampu mengkover jaminan kesehatan dan indikator lain bagi masyarakat hingga 95 persen. Sehingga bisa menjalankan UHC dan menerbitkan sendiri dan langsung bisa digunakan atau langsung on bagi masyarakat miskin. (amr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: