Astaga, Satpol PP Banjarnegara Sudah Tertibkan 12 Kasus Mesum Selama Tahun 2022

Astaga, Satpol PP Banjarnegara Sudah Tertibkan 12 Kasus Mesum Selama Tahun 2022

RAZIA Penyidik Satpol PP Banjarnegara saat mendata warga yang diduga sebagai pekerja seks dalam razia yang digelar. Doc Satpol PP Banjarnegara --

BANJARNEGARA - Selama 2022, Satpol PP Banjarnegara sudah merazia rumah maupun rumah kos yang jadi tempat kumpul pasangan mesum. Razia dan penutupan rumah sebagai tempat prostitusi di Banjarnegara pada, Sabtu (11/2) kemarin bukanlah yang pertama.

Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara melalui penyidik PPNS Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, selama tahun 2022, setidaknya ada 12 kegiatan monitoring dan razia terhadap rumah kos maupun rumah pribadi. Rumah itu jadi tempat praktik prostitusi. Bahkan, beberapa dari tempat tersebut sudah ditutup oleh Satpol PP Banjarnegara.

Penutupan tempat kos yang disalahgunakan sebagai praktik prostitusi ini, bermula dari adanya laporan masyarakat. Masyarakat mengaku resah dengan adanya praktik mesum di wilayah mereka, termasuk rumah warga yang ada di Desa Binorong, Kecamatan Bawang. Jika terbukti, maka ada langkah pembinaan hingga penutupan tempat tersebut.

“Sebelum penutupan ada pembinaan dulu, ada beberapa tahapan sebelum penutupan. Sebagian menghentikan praktik tersebut, setelah mendapatkan peringatan dan sanksi wajib lapor ke Satpol PP, namun ada juga yang membandel hingga akhirnya kami tutup,” katanya, Selasa (14/2).

Terkait dengan kasus di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, sebenarnya rumah tersebut sudah mendapatkan peringatan hingga penutupan pada tahun 2022. Namun, mereka kembali membuka praktik serupa yang kemudian warga melaporkannya.

BACA JUGA:Dievakuasi Setelah Bermalam dan Nangkring di Atas Pohon Beringin, Lelaki di Tambak Akan Dibawa RS

“Jadi sebelumnya tempat tersebut sudah kami tutup, tetapi belakangan ada laporan masyarakat jika tempat tersebut kembali buka. Setelah kami lakukan razia, ternyata benar adanya, dan kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah,” katanya.

Selain masalah rumah dan rumah kos yang jadi tempat prostitusi, Satpol PP juga terus menggelar operasi terkait peredaran miras. Bahkan ratusan botol miras dan ribuan liter minuman keras tradisional, berhasil Satpol PP selama operasi penyakit masyarakat di tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Nangkring Dua Hari Di Atas Pohon Beringin, ODGJ Dievakuasi Damkar Banyumas

“Selama 2022 ada 11 kali kita melakukan razia miras dan mendapatkan barang bukti. Semua kita amankan dan kita tindaklanjuti, termasuk sampai dengan persidangan tindak pidana ringan. Tindakan yang kami lakukan sesuai dengan tugas pokok kami di tim penyidik Satpol PP, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: