Demi Top Up Judi Online, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Sepeda Motor di Purwokerto Timur

Demi Top Up Judi Online, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Sepeda Motor di Purwokerto Timur

FA (29) saat diperiksa oleh penyidik. Foto Humas Polresta untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Untuk melakukan top up judi online, FA (29) warga Kabupaten Wonosobo nekat menggelapkan motor di Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Kamis (9/2). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo menjelaskan, aksi kejahatan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB terhadap korban yang bernama Siti (25) yang saat itu sedang berada di rumah saksi Rama (27) di Sokanegara Purwokerto Timur. 

"Saat korban Siti (25) sedang berada di rumah saksi Rama (27) di Sokanegara Purwokerto Timur kemudian datang pelaku FA. Setelah itu, FA duduk di depan rumah bersama dengan korban dan meminjam HP milik Rama untuk mainan," jelasnya. 

Pelaku FA kemudian beralasan untuk mengambil uang di atm, dan meminjam sepeda motor milik korban.

"Karena tahunya benar mau ke atm untuk mengambil uang maka oleh korban dipinjami sepeda motor. Namun setelah ditunggu lama, sepeda motor korban tidak dikembalikan hingga saat itu," ungkapnya. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam dengan kerugian yang ditaksir Rp 19.000.000. 

BACA JUGA:Meresahkan, Belasan Anak Punk Diamankan Patroli Gabungan TNI Polri di Jatilawang

"Jadi pelaku FA ini berpura pura meminjam sepeda motor milik korbannya untuk mengambil uang di atm dan tidak dikembalikan. Namun sepeda motor tersebut dijual dan hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk top up judi online," terang Kapolsek. 

Namun tidak berselang lama, setelah Ia menjual motor itu, untuk top up judi online. FA kemudian diamankan oleh Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas di alamat domisilinya di Kelurahan Bantarsoka Purwokerto Barat. 

"Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini FA beserta barang bukti sudah kami amankan. FA disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," paparnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: