Mau Ganti Nama? Simak Persyaratannya
Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Banyumas Ahmad Febrian Khoirurrizal menjelaskan tentang ganti nama melalui sidang pengadilan negeri, Selasa (7/2) di kantor Posbakum. -Fijri/Radarmas---
BANYUMAS-Permohonan ganti nama di pengadilan negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan. Baik melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ataupun di luar Posbkum.
Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Banyumas Ahmad Febrian Khoirurrizal menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon ganti nama.
"Berkas persyaratan permohonan ganti nama yaitu fotokopi akta lahir, KTP, Kartu Keluarga, ijazah dan surat keterangan beda nama dari desa," rinci Rizal.
Selain itu, persyaratan permohonan ganti nama juga membutuhkan surat pengantar dari desa untuk mengubah nama. Bagi yang sudah menikah maka sertakan buku nikah.
Sedangkan bagi pemohon ganti nama yang belum menikah. Sebagai persyaratan menggunakan buku nikah orang tua.
"Pemohon ganti nama juga membawa dua orang saksi untuk persidangan," imbuh Rizal.
Sementara itu, bagi masyarakat yang permohonan ganti nama lewat Posbakum. Maka wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: