Ini Pelayanan Adminduk Yang Tak Perlu Pengantar RT dan Desa
![Ini Pelayanan Adminduk Yang Tak Perlu Pengantar RT dan Desa](https://radarbanyumas.disway.id/upload/debabdf1fc4c17f6e382fe5eb9b261cd.jpg)
Pemohon Adminduk Kartu Identitas Anak (KIA) saat jemput bola ke desa-desa. (Amarullah Nurcahyo)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Simpang siur penduduk untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) menggunakan pengantar Ketua RT dan Kepala Desa, semakin jelas terjawab. Ada sejumlah permohonan Adminduk yang tidak perlu pengantar Ketua RT dan Kepala Desa.
Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Faturrohman menjelaskan, pemohon yang memenuhi syarat bisa langsung menuju ke pelayanan Adminduk di desa dan kecamatan bersangkutan.
"Mengurus KTP Elektronik, surat pindah satu kabupaten, perubahan Kartu Keluarga, tidak lagi melampirkan pengantar. Jadi langsung saja ke pemerintah kecamatan terkait," katanya, Rabu 14 Juni 2023.
Ada sedikit pengecualian, misalnya pemohon samasekali belum ada catatan di data kependudukan. Pemohon bersngkutan wajib dilampirkan surat pengantar RT sampai desa.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan Adminduk bagi semua level masyarakat supaya makin mudah, akurat dan cepat.
Tak hanya itu, pelayanan adminduk bisa dilakukan melalui online masing-masing OPD terkait. Masing-masing yaitu Perubahan KK, kehilangan dokumen kependudukan, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah dan Datang, Penggantian Status KTP El dan KTP El yang rusak.
"Jadi tak perlu ke kantor, cukup dilayani secara online,” tambahnya.
Sedangkan pelayanan yang harus dilakukan melalui tatap muka di antaranya perekaman KTP El baru dan Cek Biometrik. Selain itu juga perbaikan data di Akta Kelahiran, kehilangan Akta Kelahiran, pengambilan KTP El dan KIA serta legalisir dokumen kependudukan.
Pihaknya berharap desa, RT dan RW memahami dan bisa mendukung percepatan pelayanan. Terutama ketika ada warga mereka akan mengurus permohonan adminduk. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: