8 Hektar Lahan Gagal Panen di Purbalingga Dapat Ganti Rugi Asuransi

8 Hektar Lahan Gagal Panen di Purbalingga Dapat Ganti Rugi Asuransi

Areal persawahan yang ada di Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten PURBALINGGA, mencatat seluas 8 hektar sawah milik petani yang gagal panen terverifikasi untuk mendapatkan ganti rugi asuransi Pertanian. Yakni, melalui program asuransi usaha tani padi (AUTP).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinpertan Kabupaten Purbalingga Mukodan kepada Radarmas, Jumat, 3 Februari 2023.

"Sawah seluas 8 hektar mendapatkan klaim AUPT pada tahum 2022 lalu. Total klaim yang cair adalah Rp 48 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Target PBB P2 Tahun 2023 Naik, Ini Besarannya

Ditambahkan olehnya klaim yang cair tersebut diajukan oleh 22 kelompok tani di kabupaten Purbalingga. "Klami diajukan karena lahan petani tersebut gagal panen karena diserang OPT (Organisme pengganggu tanaman, red). Yakni wereng batang coklat dan tikus," tambahnya.

Dijelaskan, di Kabupaten Purbalingga ada 5 ribu hektar lahan yang terasuransi program AUTP. Lahan seluas tersebut dimiliki 16.457 petani, yang tergabung dalam 279 kelompok tani di 9 wilayah kecamatan.

Dana yang dialokasikan untuk program AUTP dari APBD Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 180 juta dan dari APBN atau Kementan RI sebesar Rp 700 juta. "Ini merupakan sinergi pemerintah daerah dan pusat," ujarnya.

BACA JUGA:Roni Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Kekasihnya di Purwokerto, Dianiaya sampai Korban 2 Kali Pingsan

Asuransi pertanian tersebut berlaku hanya untuk lahan tanaman padi yang mendapat perlindungan dari gagal panen. Gagal panen tersebut dapat disebabkan bencana seperti banjir ataupun kekeringan, serta gagal panen karena serangan hama. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: