Catat, Tidak Ada Penarikan Retribusi di Jembatan Timbang Ajibarang

Catat, Tidak Ada Penarikan Retribusi di Jembatan Timbang Ajibarang

Dengan dasar PM Perhubungan Nomor 6 Tahun 2019, tindakan tilang dapat dikenakan pada sopir angkutan barang yang melanggar di jembatan timbang Ajibarang.-yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang menegaskan, tidak ada penarikan retribusi di jembatan timbang pada supir angkuan barang, yang melintas di Ajibarang.

Kepala UPPKB Ajibarang, Alkori mengatakan, ketika jembatan timbang diambil alih oleh pemerintah pusat, tidak ada penarikan retribusi di UPPKB Ajibarang.

Berlaku sejak beberapa tahun yang lalu. 

BACA JUGA:Bibit Tanaman Asal Banyumas Sampai ke Kalimantan

"Jadi setiap ada pelanggaran atau overload, kami lakukan penindakan dengan teguran atau tilang," katanya.

Alkori menjelaskan, untuk denda tilang langsung disetorkan oleh sopir angkutan barang yang melanggar, pada negara melalui Pengadilan.

Kepada sopir angkutan barang, pesannya hanya satu, untuk selalu mentaati semua peraturan yang ada.

BACA JUGA:Dapat Anggaran Dari Pemerintah Pusat, Kota Lama Banyumas Bakal Segera Direvitalisasi

"Termasuk daya angkut, dimensi hingga tata cara muat," terangnya.

Dilanjutkannya, yang tidak kalah penting terkait dokumen uji kendaraan bermotor (KIR), sebagai tanda bahwa kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya.

BACA JUGA:Rencana Moratorium Pilkades Akan Dikonsultasikan Ke Pusat

"Jangan sampai KIR mati. Karena kalau mati dapat diartikan tidak lulus KIR dan kendaraan tidak boleh dioperasionalkan," pungkas Alkori. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: