Area Parkir Ruko Hijab Ivan Gunawan dan Samsung di Purwokerto Dipagar PT KAI, Ini Kasus Lengkapnya

Area Parkir Ruko Hijab Ivan Gunawan dan Samsung di Purwokerto Dipagar PT KAI, Ini Kasus Lengkapnya

Agus Setiawan (bertopi) didampingi Tim Penasehat Hukumnya saat berada di depan ruko miliknya yang halaman parkirnya dipagar oleh PT KAI DAOP 5 Purwokerto (26/1/2023).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

Purwokerto - Dua ruko di jalan Jenderal Soedirman (timur kantor POS Purwokerto) kehilangan lahan parkirnya, pada kamis pagi (26/1/2023). Hal tersebut lantaran satu petak lahan yang ada di halaman kedua ruko dipagar oleh PT. KAI DAOP 5 Purwokerto. 

Pemilik HGB (Hak Guna Bangunan) ruko tersebut, Agus Setiawan menjelaskan, dia membeli satu ruko, kemudian dibagi menjadi dua ruko, dan mendapat surat HGB yang berlaku sejak 2007 hingga 2030.

Namun baru di tahun 2022 mendapat surat teguran dari PT. KAI DAOP 5 Purwokerto mengenai pembayaran sewa parkir, "Kita memang sudah mendapat surat peringatan tiga kali sejak akhir 2022 lalu," jelas Agus.

BACA JUGA:Awas Kebakaran! Di Kebasen Pemilik Rumah Alami Luka Bakar setelah Api dari Tabung Gas Elpiji Menyambar

Agus merasa dirugikan, karena ruko yang dia beli kemudian ia sewakan kembali untuk usaha Hijab Mandjha Ivan Gunawan dan Samsung akhirnya menjadi terganggu. Meski toko tetap beroperasi.

Agus juga mengaku, Ia memang tidak mempunyai perjanjian sewa secara langsung dengan PT KAI. Karena ia merasa membeli HGB dari developer.

"Dulu Kami membeli ruko dari developer. Kan sudah sekaligus halaman parkir. Tapi halaman parkir ternyata harus sewa lagi ke KAI, dan kalau dipagari seperti ini ya jelas merugikan kami," imbuh Agus pada awak media.

BACA JUGA:Motif Penyerangan SMK Komputama Terungkap, Begini Kronologinya

Agus mengungkapkan, pernah ditawari untuk sewa lahan parkir di depan rukonya dengan biaya Rp91 juta per tahun, khusus lahan parkirnya saja.

Adapun alasan dipagari karena dianggap tidak membayar sewa, padahal Agus mempunyai serifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No. 00345 diatas HPL No. 00023.

Permintaan Agus bersama kuasa hukumnya adalah agar pagar dibongkar secepatnya, apabila tidak, Ia akan melakukan upaya hukum.

Sementara itu, dari pihak PT. KAI DAOP 5 Purwokerto saat dikonfirmasi terpisah melalui Manager Humasnya, Krisbiantoro mengatakan apa yang dilakukan PT KAI Daop 5 Purwokerto dalam rangka penjagaan aset negara.

Itupun pihak KAI sudah melakukan serangkaian mediasi, bekerjasama dengan kejaksaan, namun dari pemilik ruko tidak mengindahkannya.

BACA JUGA:Banyumas Peringkat Enam Tertinggi Penurunan Stunting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: