Area Parkir Ruko Hijab Ivan Gunawan dan Samsung di Purwokerto Dipagar PT KAI, Ini Kasus Lengkapnya

Area Parkir Ruko Hijab Ivan Gunawan dan Samsung di Purwokerto Dipagar PT KAI, Ini Kasus Lengkapnya

Agus Setiawan (bertopi) didampingi Tim Penasehat Hukumnya saat berada di depan ruko miliknya yang halaman parkirnya dipagar oleh PT KAI DAOP 5 Purwokerto (26/1/2023).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

Menurut Krisbiantoro, pihaknya (PT KAI DAOP 5 Purwokerto) melakukan penertiban secara administrasi dan fisik. Secara fisik, melalui penyegelan, karena ruko nomor 5 dan 6 tidak ada kerjasama dengan PT KAI.

"Karena tidak ada hubungan kontrak dengan PT KAI, kami melakukan penertiban," jelas Krisbiantoro.

Krisbiantoro juga menjelaskan, untuk bisa membuka kembali pagar atau segel tersebut, bila pihak pemilik HGB ruko sudah melakukan perjanjian dengan PT KAI.

"Kita tidak semena-mena, kita melakukan mediasi dengan kejaksaan dan kepada pemilik masih berbaik hati. Kita juga melakukan nego," ungkap Krisbiantoro.

Terkait ancaman upaya hukum yang akan dilakukan pemilik HGB ruko tersebut, Krisbiantoro mengungkapkan, sebagai pengelola PT. KAI lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Pengelola (SHP). (Dimas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: