Reklame Kadaluarsa masih Bertebaran di Purbalingga

Reklame Kadaluarsa masih Bertebaran di Purbalingga

Sat Pol PP menertibkan secara insidental reklame yang melanggar aturan,seperti melintang jalan di wilayah Padamara beberapa waktu lalu.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Berbagai jenis reklame kerap terlihat bertebaran di hampir semua titik di Kabupaten PURBALINGGA.

Namun hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran mencopot dan menertibkan secara mandiri/sendiri untuk reklame yang sudah habis masa berlaku izinnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga, Revon Haprindiat menyatakan minimnya kesadaran itu akhirnya menjadikan anggotanya yang mengesekusi.

BACA JUGA:APK Bakal Ditertibkan Jika Melanggar Perda, Ini Titik Yang Dilarang di Purbalingga

Padahal secara urutan bisa dipantau melalui aplikasi milik dinas perizinan secara online.

“Kami akan memperbaiki koordinasi dengan dinas perizinan. Karena sejatinya mereka yang mengetahui reklame yang habis masa pasangnya. Namun karena Sat Pol PP juga memiliki tupoksi penegak Perda, maka kami tertibkan,” tegasnya, Kamis 26 Januari 2023.

Sat Pol PP Purbalingga secara insidentil selalu menyisir puluhan reklame jenis banner, spanduk dan lainnya.

BACA JUGA:Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Diputuskan

Rata-rata mereka melanggar lokasi pemasangan dan belum bayar pajak. Ada juga beberapa lainnya yang sudah kedaluwarsa.

Dalam sebulan, Sat Pol PP bisa melakukan penertiban lebih dari 3 kali. Pelanggarannya hampir sama.

Bahkan saat masih sering ada event, biasanya reklame sementara dan yang dibayar pajaknya hanya sebagian.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Purbalingga Dianggarkan Rp 35,6 Milyar

“Saat penertiban dengan copot paksa, total biasanya sampai ratusan buah reklame berbagai jenis. Para pelanggar kami minta menandatangani surat pernyataan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, saat terpantau di aplikasi online ada reklame habis masa berlakunya, maka Dinas terkait harus mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan pemasang reklame bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: