APK Bakal Ditertibkan Jika Melanggar Perda, Ini Titik Yang Dilarang di Purbalingga

APK Bakal Ditertibkan Jika Melanggar Perda, Ini Titik Yang Dilarang di Purbalingga

Reklame di kota dan sekitarnya yang sudah dipasang di tempatnya.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Reklame jenis baliho, pamflet, bendera partai politik sebagai alat peraga kampanye (APK), saat ini memang masih bebas dipasang. Belum ada aturan dari KPU maupun Bawaslu soal itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat menegaskan, meski belum ada aturan oleh penyelenggara Pemilu, pemasangan baliho dan berbagai jenisnya, bisa dijerat dengan Perda Kabupaten Purbalingga. 

"Pemasangan reklame diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Izin Reklame," katanya, Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Diputuskan

Ia mengingatkan, petugas bisa mencopot paksa reklame karena pelanggaran perizinan, pelanggaran pemasangan reklame. 

"Pelanggaran terjadi antara lain dipasang/dipaku di pohon, tiang listrik/telpon, melintang jalan dan lain- lain.  Lalu dipasang di sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah dan lainnya," tegasnya.

Pihaknya bisa menindaklanjuti dengan pembinaan. Jika sudah sangat parah, maka pemilik reklame diminta menandatangani surat pernyataan. 

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Purbalingga Dianggarkan Rp 35,6 Milyar

Anggota Bawaslu Purbalingga, Misrad menjelaskan, saat belum ada aturan yang mengikat soal kampanye, itu ranah Sat Pol PP dengan penegakkan Perda Kabupaten Purbalingga.

"Kami akui sudah mulai muncul baliho dan sejenisnya di beberapa wilayah. Asalkan tidak melanggar titik larangan, maka bisa tetap dipasang," jelasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: