Reklame Kadaluarsa masih Bertebaran di Purbalingga
Sat Pol PP menertibkan secara insidental reklame yang melanggar aturan,seperti melintang jalan di wilayah Padamara beberapa waktu lalu.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-
Karena sudah dianggap melanggar dengan tidak berizin, memasang reklame tidak pada tempatnya (misalnya di pohon, turus jalan, di bangunan fasilitas umum misalnya tiang listrik, tiang telepon, dan lainnya).
BACA JUGA:Kaki Dirantai Pasung, Lelaki ODGJ di Kedungwringin Jatilawang Akhirnya Dibebaskan
“Kami tak kurang memberikan teguran agar reklame yang sudah usang dan rusak segera diambil. Namun kesadaran tetap tidak tumbuh dan cenderung diabaikan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan, masa tayang reklame tergantung jenis dan permohonan. Ada yang seminggu, sebulan, beberapa bulan dan khusus reklame berupa baliho dengan rangka permanen dapat diberikan izin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang/diperbaharui izinnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: