Dapat Uang Dollar dari TikTok Model Ngemis, Eksploitasi Lansia, Ini Kata Risma yang Geram: Lapor Satpol PP

Dapat Uang Dollar dari TikTok Model Ngemis, Eksploitasi Lansia, Ini Kata Risma yang Geram: Lapor Satpol PP

Belakangan ini, live TikTok untuk menghasilkan uang dollar makin beragam kontennya. Uang dollar dari orang yang menonton live TikTok dalam bentuk gift pun terus dicari dan dikejar.-Foto Dok Radar Banyumas -

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Belakangan ini, live TikTok untuk menghasilkan uang dollar makin beragam kontennya. Uang dollar dari orang yang menonton live TikTok dalam bentuk gift pun terus dicari dan dikejar. 

Diketahui, masyarakat belakangan ini dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia.

Bahkan, parahnya, ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka. 

Tentu untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton.

BACA JUGA:Link Jadwal Sholat 2023 Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia Kemenag RI

Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Geram atas hal itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok . 

Sebelumnya, Menteri Sosial berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.

BACA JUGA:Wah, Ada Produksi Lato-Lato di Banyumas, Lokasinya di Kebarongan

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh," katanya di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023 dikutip dari website resmi Kemensos.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya. 

Edaran sendiri diterbitkan tanggal 16 Januari 2023. 

BACA JUGA:2023, Biaya Haji Usulan Kemenag Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah Haji

Baik para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: