Begini Kronologi Penangkapan Kakak Beradik yang Jual Obat Daftar G
Kakak beradik penjual obat daftar G ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Satresnarkoba Polres PURBALINGGA menangkap kakak beradik di Desa Tlahab Lor RT 2 RW 11, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PURBALINGGA, Senin, 9 Januari 2023 lalu.
Yakni, berinisial KBS alias B (20) dan DS alias DN (25).
Keduanya ditangkap di rumahnya, kaena tertangkap tangan menguasai dan menjual obat daftar G.
BACA JUGA:Jual Obat Daftar G Tanpa Izin, Kakak Beradik di Karangreja Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, yang mengungkapkan ada satu rumah di Kecamatan Karangreja, yang diduga sering di gunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli obat-obatan Daftar G.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di daerah Karangreja untuk memastikan informasi tersebut," katanya saat jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Jumat, 20 Januari 2023.
Dia menambahkan, setelah mencari informasi petugas mendapatkan biodata dan ciri-ciri orang yang diduga sering mengedarkan obat Tramadol tersebut yaitu KBS alias B (20).
BACA JUGA:2023, Biaya Haji Usulan Kemenag Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah Haji
Serta, DS alias DN (25), yang diduga mengedarkan obat daftar G jenis Hexymer.
"Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, petugas langsung menuju ke rumah KBS alias B dan DS alias DN, yang kebetulan tinggal satu rumah," tambahnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya.
BACA JUGA:5 Desa Bakal Laksanakan Pemilihan Kades Antarwaktu
Dari penggeledahan yang dilakukan tersebut ditemukan barang bukti obat-obatan daftar G.
Diketahui, tersangka DS sebelumnya sempat membuang barang bukti disamping rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: