Jual Obat Daftar G Tanpa Izin, Kakak Beradik di Karangreja Diringkus
Tertangkap tangan jual obat daftar G tanpa izin, kakak beradik di Desa Tlahab Lor ditangkap Polisi.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Satresnarkoba Polres PURBALINGGA menangkap kakak beradik di Desa Tlahab Lor RT 2 RW 11, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PURBALINGGA, Senin, 9 Januari 2023 lalu.
Yakni, berinisial KBS alias B (20) dan DS alias DN (25).
Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, keduanya ditangkap karena keterlibatannya dalam perdagangan obat daftar G tanpa izin. Keduanya ditangkap dirumahnya.
BACA JUGA:Satu Bulan Beroperasi Platinum Cineplex Majenang Konsisten Ramai Penonton
"Tersangka KBS membeli obat daftar G jenis Tramadol hcl 50 miligram, kepada seorang temannya. Selanjutnya menjual kembali kepada teman yang lain untuk mendapatkan keuntungan," katanya, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Jumat, 20 Januari 2023.
Diketahui, keduanya sama-sama menjual obat daftar G. Namun, selain pemasoknya yang berbeda, keduanya juga memiliki pangsa pasar berbeda atau pembeli berbeda.
Sedangkan, tersangka DS membeli obat jenis hexymer kepada seseorang di Jakarta. Tersangka mengaku, yang tidak kenal penjualnya dan dimana alamatnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Raya Maos-Sampang, Satu Pemotor Meninggal
"Tersangka kemudian menjual kembali kepada teman temannya melalui chating Whatsapp," lanjutnya.
Diketahui DS merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu. Dia tetangkap pada tahun 2016, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dari tangan KBS, Polisi mengamankan barang bukti berupa 28 butir obat Tramadol 50 miligram dan 1 unit HP VIVO warna hitam. Sedangkan, dari tangan dua plastik yang masing-masing berisi 909 butir dan 379 butik obat daftar g jenus Trihexphenedyl/heksymer.
BACA JUGA:2023, Cara Pengantin Daftar Nikah Online KUA Melalui Simkah Kemenag RI, Ini Link dan Syarat Dokumen
Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap kedua tersangka dibawa ke Polres Purbalingga, guna dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: