Begini Kronologi Penangkapan Kakak Beradik yang Jual Obat Daftar G

Begini Kronologi Penangkapan Kakak Beradik yang Jual Obat Daftar G

Kakak beradik penjual obat daftar G ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

Namun, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti.

BACA JUGA:2023, Ini Cara Daftar Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Melalui SNPMB, Jadi Pengganti SNMPTN

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yakni,  dengan ancaman di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: