Meresahkan! Dua Pemuda di Jatilawang Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Narkoba Ratusan Pil
Dua pelaku pengedar obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Jatilawang saat diamankan polisi, Senin (16/1). Foto Humas Polresta--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Meresahkan masyarakat setempat, dua orang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas diamankan Polsek Jatilawang bersama Sat Narkoba Polresta Banyumas, Senin (16/1) kemarin.
Dua pemuda dengan inisial L (23) warga desa Kelapagading Wangon Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Jatilawang Banyumas itu diamankan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
"Awal mula terbongkarnya kasus ini setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, Selasa (17/1).
BACA JUGA:Jual Obat, Dua Pemuda Di Jatilawang Diringkus Polisi
Kemudian petugas gabungan dibentuk untuk melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti obat berbahaya dari kedua pelaku.
"Saat penggeledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol," jelas Kasat Narkoba.
Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, kedua pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Brutal Hingga Timbulkan Korban di Kebasen Banyumas, Ini Penyebabnya
"Atas kasus, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: