Jadwal Resmi Tahap Pencairan PKH 2023, Nikmati Pencairan Sampai Rp 2,4 Juta untuk Lansia

Jadwal Resmi Tahap Pencairan PKH 2023, Nikmati Pencairan Sampai Rp 2,4 Juta untuk Lansia

Bansos kemensos 2023 cair. Cek link namamu --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bantuan Sosial di Indonesia banyak macamnya dan salah satunya adalah Bansos PKH. Berikut jadwal resmi tahap pencairan PKH 2023.   

Pencairan Bansos PKH dibuat per termin. Sehingga, masyarakat bisa menikmatinya sepanjang tahun 2023. Berikut ini tahapan pencairan PKH di 2023:  

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, sampai Desember

Itulah jadwal tahap pencarian dana bansos PKH untuk masyarakata di Indonesia. Dengan demikian,  maka penerima bisa mencairkannya.

Selain itu bisa juga saat momen Ramadhan 2023.

Seperti diketahui, Bansos PKH merupakan program bantuan non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Diketahui juga, bahwa PKH adalah salah satu program unggulan Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).

Sementar itu, terkait penerima PKH adalah warga miskin. 

Harus juga memenuhi kriteria kemiskinan dan memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Selain itu, juga memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.

Peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2). Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.

Adapun Komponen PKH sebagai berikut:

  • - Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).
  • - Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).
  • - Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Sementara rincian besaran PKH sebagai berikut :  

  • 1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • 2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • 3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • 4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • 5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • 6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • 7. Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.

Cara Daftar Penerima Dana Bansos PKH Secara Online:

  • 1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
  • 2. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
  • 3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
  • 4. Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
  • 5. Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
  • 6. Daftar calon penerima dana Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
  • 7. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.

Cara Daftar Penerima Dana Bansos PKH Secara Offline:

  • 1. Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar adalah mendatangi balai desa atau kantor kelurahan atau melalui usulan RT/RW setempat.
  • 2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
  • 3. Dalam forum musyawarah desa/ kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
  • 4. Daftar usulan akhir hasil musdes/ muskel diinput melalui Aplikasi SIKS atau kunjungi website; https://siks.kemensos.go.id/.
  • 5. Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan. Laly upload BNBA daftar usulan.
  • 6. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
  • 7. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: