Ini PertimbangaBAPAS Purwokerto Rekomendasikan Terdakwa Anak Pencuri Sepeda ke Lapas Pemuda Plantungan, Kendal

Ini PertimbangaBAPAS Purwokerto Rekomendasikan Terdakwa Anak Pencuri Sepeda ke Lapas Pemuda Plantungan, Kendal

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persiangan agenda putusan terdakwa anak, Senin (16/1) secara teleconference. (Fijri/Radarmas)--

BANYUMAS-BAPAS Purwokerto merekomendasikan kepada Majelis Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas supaya terdakwa anak pencuri sepeda ontel tidak menjalani pidana penjara di Rutan Banyumas.

 

Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Purwokerto Fandy Achmad menjelaskan beberapa pertimbangan. Diantaranya faktor usia. Terdakwa anak saat vonis sudah 18 tahun.

 

"Rekomendasi kami ke Lapas Pemuda Plantungan, Kendal," kata Fandy, Senin (16/1) usai persidangan.

 

Sehingga terdakwa mendapatkan pembinaan sesuai dengan usianya di Lapas Pemuda Plantungan. Terdakwa tidak berbaur dengan warga binaan di lapas dewasa.

 

BACA JUGA:Duh, Curi Sepeda Ontel Sampai Segini Banyaknya, Terdakwa Anak Divonis Delapan Bulan

 

"Pembinaan di Lapas Pemuda Plantungan, terdakwa bisa lebih memiliki keterampilan untuk bekal ketika nanti kembali ke masyarakat," papar Fandy.

 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas Suryo Negoro menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak pidana penjara selama delapan bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: