Barang Bukti Pengedar Obat Terlarang di Ajibarang Capai Ratusan Butir TRAMADOL HCI Tablet 50 MG
EL (27) saat diperiksa oleh penyidik Sat Res Narkoba Polrasta Banyumas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Selain mengamankan pelaku pengedar obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Sat Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa ratusan butir obat berbahaya.
Barang bukti ratusan butir obat terlarang ini ditemukan saat EL (27) diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Pemotongan Hewan Grumbul Pejagalan Desa Ajibarang Wetan.
BACA JUGA: Imlek 2023, Peruntungan Shio Kelinci Air
"Saat penggeledahan petugas mendapati 60 lembar obat kemasan TRAMADOL HCI tablet 50 mg, 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko.
BACA JUGA:Awas! Pinjol Ilegal Masih Banyak Bertebaran di Play Store, Cek Daftarnya
Kemudian satu buah handphone warna silver Merk iPhone 6, dan satu unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB warna hitam serta tanpa plat nomer merk Suzuki Satria FU.
"Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi, selanjutnya pelaku kita bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, menurut Kompol Guntar, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: