Catat! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih Berikut Daftarnya

Catat! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih Berikut Daftarnya

simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal-FREEPIK.COM @benzoix-

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

BACA JUGA:Siap-Siap, Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka, 10 Provinsi Ini Dilakukan Pelatihan Offline

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Bangunan Besar di Purbalingga Minim Antisipasi Kebakaran

Sementara itu, untuk pinjaman online atau pinjol legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

- Terdaftar/berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber