Catat! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih Berikut Daftarnya
simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal-FREEPIK.COM @benzoix-
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
BACA JUGA:Jadwal Poprov Jawa Tengah 2023 Dimajukan, KONI Purbalingga Langsung Bentuk Panlak
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:Jadwal Poprov Jawa Tengah 2023 Dimajukan, KONI Purbalingga Langsung Bentuk Panlak
Berikut daftar pinjol legal memiliki izin dari OJK terbaru:
1. Kredinesia - www.kredinesia.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
BACA JUGA:Gawat! Stok Darah Golongan O di UDD PMI Purbalingga Kritis
5. KIMO - https://kimo.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber