Simak! Begini Cara Urus Rekomendasi Perlengkapan Kebakaran di Bangunan Besar

Simak! Begini Cara Urus Rekomendasi Perlengkapan Kebakaran di Bangunan Besar

Plt Kabid pemadam saat turun ke lokasi bangunan menyusul permohonan rekomendasi pemadam kebakaran.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilik usaha minimarket waralaba yang usahanya tersebar di PURBALINGGA mengaku sudah memiliki rekom untuk perlengkapan alat pemadam api dan tatalaksana penanganannya.

Bahkan sebelum bangunan beroperasi, alat itu harus sudah tersedia.

"Mengurusnya mudah, tinggal bersurat ke Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga. Lalu melampirkan company profil dan gambar struktur bangunan," kata Sulistio,salah satu pemilik usaha waralaba minimarket di wilayah Bukateja, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Bangunan Besar di Purbalingga Minim Antisipasi Kebakaran

Setelah surat masuk, akan ditindaklanjuti kunjungan ke lokasi gedung bersangkutan.

Petugas mengecek titik yang bisa dipasang perlengkapan dan kesiapan instalasinya.

Eko S, salah satu pemilik SPBU juga mengakui jika rekomendasi pemadam kebakaran dari pemerintah sangat mudah. Tak sampai seminggu sudah klir. 

BACA JUGA:Jadwal Poprov Jawa Tengah 2023 Dimajukan, KONI Purbalingga Langsung Bentuk Panlak

"Kami sudah taat mengurusnya dan yang lain atau sektor usaha lainya harusnya taat aturan," ujarnya, kemarin.

Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Revon Haprindiat melalui plt Kabid Pemadam dan Linmas, Yulianto SH menegaskan, surat rekomendasi tidak hanya teori, namun hasil dari analisis pemadam. Hasil itu dicocokan di lokasi dan jika dinyatakan masih kurang, maka bisa menyusul.

BACA JUGA:Gawat! Stok Darah Golongan O di UDD PMI Purbalingga Kritis

"Sangat mudah mengurusnya, tinggal kesadaran dan kemampuan persyaratan dokumen yang ada. Kami tidak akan mempersulit," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: