Bangunan Besar di Purbalingga Minim Antisipasi Kebakaran

Bangunan Besar di Purbalingga Minim Antisipasi Kebakaran

Meski sudah dilengkapi alat penanganan dan antisipasi kebakaran, salah satu pabrik di Purbalingga sempat terbakar, tahun lalu.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian unum seperti industri, rumah sakit, perkantoran, pabrik, SPBU, Pertashop swalayan dan lain-lain di Kabupaten PURBALINGGA harus memiliki alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Namun, dari evaluasi bangunan yang ada, kurang dari 50 persen yang telah menepatinya kelengkapan itu.

“Minimal ada alat pemadam api ringan (APAR) dan kalau skala besar seperti komplek perumahan bisa memasang hidrant. Namun kesadaran mereka masih minim, karena penyebabnya diperkirakan biaya mahal untuk sebuah instalasi sarpras kebakaran dalam sebuah bangunan seperti pabrik dan lainnya,” kata Plt Kabid Pemadam dan Linmas Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Gawat! Stok Darah Golongan O di UDD PMI Purbalingga Kritis

Disisi lain, keberadaan alat pemadam kebakaran menjadi salah satu syarat wajib diperolehnya beberapa izin.

Tanpa rekomendasi berupa surat dari Pemadam Kebakaran, perizinan lain sampai ke IMB (saat ini persetujuan PBG,red), akan mandek.

“Kami prihatin, padahal kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu. Namun soal pemasangan sarpras antisipasi kebakaran masih terlihat keberatan. Kalau dilihat dari kebutuhan perlengkapan /biaya pengadaan sarpras bisa sampai ratusan juta,” imbuhnya.

BACA JUGA:Waspada Munculnya Politik Identitas, Wabup Banyumas Singgung Isi Sumpah Pemuda

Bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki alat pemadam kebakaran minimal APAR, pihaknya mengimbau agar segera menyediakan.

"Keberadaan alat tersebut menjadi upaya preventif atau pencegahan sangat penting serta meminimalisasi kejadian yang lebih besar dan kerugian yang lebih ekstrem,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika di kota besar atau sebuah bangunan besar seperti pabrik, pasar induk, harus memiliki hidrant.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pengiriman Sayembara Logo Hari Jadi Banyumas ke-542, Peserta Lebih Dari 200

Yaitu saluran sebagai sumber air yang setiap saat bisa dimanfaatkan dengan menyambungkan slang pemadam ketika terjadi kebakaran.

“Kadang ada pemilik bangunan yang kesulitan juga mencari sumber air besar untuk hydrant. Sedangkan seperti PDAM seakan enggan mendukungnya, karena masih ada anggapan kebutuhan air besar, padahal hidrant tidak setiap hari digunakan, hanya saat ada kebakaran,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: