Menikah di 2023, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran Offline dari RT/RW Sampai Bisa Akad di KUA
Bagi yang mau menikah di 2023, cek dulu persyaratannya dan ketahui alur pendaftaran offline dari RTRW hingga sampai Akad di KUA. -Foto Dok Radar Banyumas -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Prosesi alur atau cara mengajukan pernikahan ke kantor Urusan Agama (KUA) Berikut persyaratannya tiap tahun hampir sama. Bagi yang mau menikah di 2023, cek dulu persyaratannya dan ketahui alur pendaftaran offline dari RT/RW hingga sampai Akad di KUA.
Anda yang menikah pada awal tahun 2023 tentu harus mengetahui segala persyaratannya dan harus kemana mengurus permohonan menikah ini.
BACA JUGA:Wow, Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Melalui Budaya, Ini yang Dilakukan Warga Desa Selanegara
Simak alur pendaftaran offline dari RT/RW sampai bisa Akad di KUA dan Cek Persyaratannya:
1. Langkah Pertama
Menikah baik itu laki-laki ataupun perempuan maka akan mengurus hal ini di tahap awal :
- Dimulai dengan mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Pemohon membawa Fotocopy KTP Calon Pengantin dan juga Fotocopy kartu keluarga.
- Kemudian bisa mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Di kelurahan Anda akan mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan kemudian bisa mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing.
- Di kelurahan juga membawa dokumen pasfoto 3×4 = 2 lembar, dan 2×3 = 2 lembar, Fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW.
- Selanjutnya, apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat (numpang nikah), maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Setelah itu, kamu cukup pergi ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Cukup menyiapkan persyaratan seperti fotocopy KTP CPP & CPW, Fotocopy KK, Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4), Pas foto 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar.
- Setelah itu, apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
-
Dengan mengunjungi KUA yang akan dijadikan tempat pernikahan akan berlangsung dengan syarat : surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotocopy KTP kamu dan pasangan, fotocopy KK kamu dan pasangan, foto berwarna 2×3; 3×4 masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan, fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan
2. Langkah Kedua
Setelah semua dilakukan di tingkatan RT dan Desa, maka selanjutnya bisa :
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
BACA JUGA:Lagi Tertelap Tidur, Asap Mengepul, Begini Kronologi Kebakaran Rumah di Kalicupak Kalibagor
3. Langkah Ketiga
Setelah mendaftar di KUA, tentu dengan melampirkan syaratnya. Oh ya, simak sampai akhir persyaratannya ya. Ini dijelaskan alurnya:
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
BACA JUGA:Cek! Sudah Daftar Kartu Prakerja Tapi Lupa Password? Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: