Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman
Area pemakaman Sokanegara Purwokerto (3/1/2023). Raperda pemakaman disetujui, Kelurahan dan Desa diharap memiliki area pemakaman.-Dok Radarmas-
PURWOKERTO - Dalam raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman, juga mewajibkan bagi para pengembang perumahan untuk ikut terlibat.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan bagi pengembang perumahan wajib menyediakan tempat pemakaman baru.
"Atau jika tidak sanggup wajib berkomunikasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan menyetorkan sejumlah uang pengganti lahan, di lokasi perumahan tersebut dibangun," kata dia.
Dengan ketentuan, lanjut dia, minimal lima persen dari luasan lahan perumahan yang dikembangkan. "Ketentuan tersebut mengikat sebagai syarat saat mengurus perizinan perumahan," imbuhnya.
Persoalan pemakaman ini, memang perlu menjadi perhatian khusus. Terutama di perkotaan. Mengingat lahan yang semakin sempit.
Sebelumnya, Kabid Pengembangan Permukiman Dinperkim Kabupaten Banyumas Sudarsono mengatakan raperda soal tempat pemakaman tersebut mengamanahkan untuk membuat UPT khusus pengelolaan pemakaman.
UPT tersebut nantinya akan mempunyai peranan dalam pengelolaan pemakaman agar lebih tertata lagi. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: