Raperda Pemakaman Disetujui, Berharap Tiap Desa atau Kelurahan Menyediakan Tempat Pemakaman

Raperda Pemakaman Disetujui, Berharap Tiap Desa atau Kelurahan Menyediakan Tempat Pemakaman

Area pemakaman Sokanegara Purwokerto (3/1/2023). Raperda pemakaman disetujui, Kelurahan dan Desa diharap memiliki area pemakaman. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO - Eksekutif dan Legislatif telah menyetujui Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan tempat pemakaman, Selasa (3/1) lalu. 

Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan dalam raperda tersebut menekankan jika Desa/Kelurahan diharapkan bisa menyediakan tempat pemakaman. 

"Jadi tiap Desa/Kelurahan diharapkan bisa menyediakan lahan untuk pemakaman maupun rencana perluasan atau tempat baru," kata dia.

Menurutnya, kini tempat pemakaman umum semakin sulit. Sedangkan upaya Pemerintah dalam menyediakan pemakaman massal, masih belum bisa terealisasi. 

Sebelum ini, Kabid Pengembangan Permukiman Dinperkim Kabupaten Banyumas Sudarsono mengatakan, tahun 2023 ini direncanakan untuk pembentukan UPT Pengelaan Pemakaman. 

Menurutnya, itu menjadi salah satu rekomendasi saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: