Ini Harga Rokok Januari 2023 setelah Tarif Cukai Naik di Awal Tahun, Berikut Harga Eceran Terendah di Pasaran

Ini Harga Rokok Januari 2023 setelah Tarif Cukai Naik di Awal Tahun, Berikut Harga Eceran Terendah di Pasaran

Pecandu rokok yang uangnya pas-pasan akan tak bisa lagi membeli rokok eceran di warung-warung langggannya.-Foto ilustrasi pixabay -

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Harga rokok naik per 1 Januari 2023 setelah ketetapan pemerintah yang saat ini telah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT). Bahkan, di penjual-penjual toko, harga juga rata-rata naik sebesar 10 persen per 1 Januari 2023.    

Diketahui, harga rokok naik rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2023 ini imbas kenaikan cukai.

Kenaikan cukai yang membuat harga rokok naik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

BACA JUGA:Nanti Sore Piala AFF 2022, Filipina vs Indonesia, Shin Tae Yong: Kami Tidak Mau Menghindari Siapapun

Pernyataan naiknya harga cukai yang membuat harga rokok naik 10 persen ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Harga rokok yang naik ada di setiap kelompok rokok. Karena memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda. Dikutip dari jpnn, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024, sementara khusus tarif cukai jenis SKT maksimum 5 persen.

BACA JUGA:Awas! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Jadi Bodong

Selain itu,  hasil tembakau rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Mengacu pada persentase kenaikan harga yang diumumkan pemerintah berikut harga rokok  di tahun 2023 dan simak terus sampai di bawah : 

Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I

  • SKM golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
  • SKM golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang.

 

BACA JUGA:Perusahaan Tak Wajib Berikan Cuti Panjang, Ini Perbedaan Perppu Ketenagakerjaan Lama Dengan yang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: