Dewan Bakal Panggil KIC Terkait Mundurnya Proses Pengadaan Tanah untuk Kawasan Cilacap Industrial Park
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat saat menjelaskan ke awak media terkait status PT KIC, Kamis 29 Desember 2022.-DOK. JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polemik mengenai mundurnya pengadaan tanah untuk pengembangan PT Kawasan Industri CILACAP (KIC) yang akan menggunakan 2 wilayah yaitu Desa Menganti dan Kelurahan Mertasinga masuki babak baru.
Direncanakan akan dibangun kawasan Cilacap Industrial Park yang akan menggunakan kedua wilayah tersebut.
Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Cilacap akan memanggil PT KIC serta pihak terkait untuk dimintai penjelasan.
BACA JUGA:Curhat Norma Risma yang Suaminya Minta 'Jatah' ke Ibunya di Bulan Puasa
"Kalau memang ada kendala nanti akan kita panggil," kata Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Jumat 30 Desember 2022.
Meski demikian, saat ini Peraturan Daerah mengenai perubahan status PT KIC menjadi Perseroda saat ini sudah selesai dibahas dan sedang menunggu rekomendasi dari Gubernur.
"Memang Panitia Khusus (Pansus) kemarin meminta kita (DPRD) agar PJ Bupati untuk tidak mengambil kebijakan strategis sebelum ada payung hukum yang pasti untuk PT KIC," lanjut Taufik.
Sehingga, menurut Taufik PT KIC yang sudah berganti status menjadi Perseroda akan lebih luas serta fleksible untuk melangkah serta payung hukum yang luas.
"Kalau punya payung hukum yang luas dan fleksible mereka akan mudah mengambil kebijakan. Kaitannya kan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah," pungkas Taufik.(jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: