Kejari Target 13 Januari 2023, Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sidang Masuk Tahap Penuntutan
Kantor Kejari Purbalingga di Jalan Jenderal Soedirman Timur.-DOK. ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Sindang, Kacamata Mrebet, Kabupaten PURBALINGGA, paling lambat tanggal 13 januari 2023, sudah tahap penuntutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepada Radarmas, Jumat, 30 Desember 2022.
"Tanggal 13 Januari 2023, merupakan batas terakhir penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Desa Sindang. Jadi sebelum tanggal itu sudah masuk tahap penuntutan," katanya.
BACA JUGA:Astaga! di Banyumas Ada 23.958 Orang Pakai Narkoba
Dia menjelaskan, pihaknya terus mengebut kelengkapan berkas, agar bisa P21 dan mulai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Terpisah Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Tandyo Sugondo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Purbalingga.
Dari hasil perhitungan diketahui kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Kabar Baru Ferdy Sambo, Kini Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan
"Tahun depan (2023, red) sudah tahap penuntutan," ujarnya.
Dia menambahkan, kasus ini sementara ini hanya memiliki tersangka tinggal. Yakni, Kepala Desa Sindang aktif, Muklisi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Muklisi, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin, 14 November 2022.
BACA JUGA:Tahun 2022, Kejari Purbalingga Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,566 M
Dia diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan APBDes pada Desa Sindang tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Kades Sindang diduga mengelola secara sepihak APBDes tanpa melibatkan pejabat pengelola keuangan desa lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: