Kejari Target 13 Januari 2023, Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sidang Masuk Tahap Penuntutan

Kejari Target 13 Januari 2023, Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sidang Masuk Tahap Penuntutan

Kantor Kejari Purbalingga di Jalan Jenderal Soedirman Timur.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

Dijelaskan, APBDes pada Desa Sindang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dan Pendapatan Asli Desa.

BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Tobong Bata di Karanglewas, Setengah Jam Api Bisa Dijinakkan

Kades diduga dalam pengelolaan APBDes tersebut, beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa.

Serta laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

BACA JUGA:Kebakaran Tobong Bata di Babakan Karanglewas, Pemilik Alami Kerugian Sebesar Rp 60 Juta

Selain itu, kualitas beberapa bangunan dari pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, terindikasi tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: