Pencalonan Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Harus Didukung 5.000 warga di 18 Kabupaten/Kota

 Pencalonan Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Harus Didukung 5.000 warga di 18 Kabupaten/Kota

SOSIALISASI : KPU Banjarnegara saat melakukan sosialisasi pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Doc Pujud Radar Banyumas --

BANJARNEGARA - KPU Kabupaten Banjarnegara melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis.

Demi memberikan pemahaman terkait proses dan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kegiatan tersebut dilakukan di Surya Yudha Park Banjarnegara, Senin (26/12). 

Sosialisasi ini dilakukan terkait dengan tahapan dan proses pencalonan anggota DPD RI sebelum memasuki tahap pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan calon anggota DPD RI yang akan ikut dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar nantinya para calon anggota DPR RI bisa melakukan dan memahami regulasi serta teknis dan alur pencalonan DPD RI dalam Pemilu 2024.

"Untuk calon DPD RI dari Jawa Tengah minimal harus mendapatkan dukungan minimal 5.000 warga yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah," katanya.

Menurutnya, dukungan tersebut dibuktikan dengan bukti KTP, yang nantinya dilakukan verifikasi oleh KPU se Jateng. Pada Pemilu 2024 mendatang merupakan Pemilu yang ke 13, dimana setiap Provinsi mendapatkan kuota anggota DPD sebanyak 4 orang.

Sementara itu, Kepala Dindukcapil Banjarnegara Tien Sumarwati mengatakan, dalam penyusunan daftar calon pemilih, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarnegara turus melakukan koordinasi dan jemput bola bagi calon pemilih pemula, khususnya mereka yang sudah wajib e KTP.

"Kami lakukan jemput bola dengan perekaman e KTP ke sekolah maupun pesantren, sehingga nantinya mereka yang berusia 17 tahun sudah bisa memiliki KTP. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan TNI Polri terkait dengan warga yang diterima sebagai TNI maupun Polri," ujarnya.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: