Di Tegal, 3.574 Wanita Bercerai, Pernikahan Dini Capai 231 Kasus
Ilustrasi Perceraian-Dok-
BACA JUGA:Bupati Banyumas Lantik 43 Pejabat Fungsional
"Mengacu pada dispensasi nikah UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ,terutama perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai pembatasan usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, sekarang menjadi bagi pria dan wanita disamakan minimal 19 tahun," jelasnya.
Amroni menyatakan, langkah konkret utuk menekan angka perceraian selama ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor I/ tahun 2016 tentang upaya mediasi.
BACA JUGA:H+2 Natal Tercatat 8 Kasus Kecelakaan, Ini Rinciannya
"Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon, maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasangan suami istri (pasutri) yang bersengketa dengan dibantu mediator."
BACA JUGA:Padat Kunjungan Wisata, Begini Curhatan Koki Kampung Nopia
"Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik. Di mana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," tegasnya seperti dikutip dari disway.jateng.id. (*/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: