Kurun Waktu Setahun, Angka Perceraian di Purbalingga Capai 2.245 Kasus, Ini Penyebabnya
Kantor Pengadilan Agama (PA) Purbalingga di Jalan S Paman.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Jumlah kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten PURBALINGGA selama tahun 2022, cukup tinggi.
Setahun, ada 2.245 kasus perceraian di Kabupaten Purbalingga.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Purbalingga Achmad Rathomi mengatakan, tercatat, selama tahun 2022 ada 2.370 pengajuan cerai yang masuk ke PA Purbalingga.
BACA JUGA:Longsor Timpa 1 Rumah dan Ancam 2 Rumah di Desa Kracak Ajibarang Banyumas
Sedangkan, yang diputus cerai selama 2022, sebanyak 2.245 kasus.
Dia mengakui jumlahnya cukup banyak. Pemicu perceraian di Kabupaten Purbalingga berdasarkan data yang ada adalah perselisihan dan pertengkaran yang tidak berkesudahan, salah satu pihak meninggalkan, salah satu dipenjara, serta KDRT.
"Perselisihan dan pertengkaran yang tidak berkesudahan, salah satunya adalah dipicu karena permasalahan ekonomi," katanya, Kamis, 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Karung Plastik Berbau Busuk di Kutasari Gegerkan Warga, Ternyata Ini Isinya
Dijelaskan olehnya, selama 2022 lalu, perceraian paling banyak adalah cerai gugat atau dari pihak istri.
Yakni, jumlah kasus yang masuk sebanyak 1.856 kasus. Sedangkan, yang diputus selama tahun 2022 adalah 1.753 kasus.
"Sedangkan, kasus cerai talak (dari pihak suami, red) jumlah kasus yang masuk sebanyak 524 kasus, dengan jumlah kasus yang diputus adalah sebanyak 492 kasus," lanjutnya.
BACA JUGA:Sumber Mata Air Warga Mati Akibat Perambahan Kawasan Perhutani di Banjarnegara
Berdasarkan data yang ada pengajuan perceraian paling banyak terjadi pada bulan Januari, dengan jumlah 64 cerai talak dan 241 cerai gugat.
Jumlah kasus yang diputus adalah 43 cerai talak dan 142 cerai gugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: