Zaman Gini Masih di Dijodohkan! Yuk Intip Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan? Atau Pemaksaan?

Zaman Gini Masih di Dijodohkan! Yuk Intip Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan? Atau Pemaksaan?

Ilustrasi Pernikahan Dini -Foto Dok Radar Solo -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seringkali mendengar ada ungkapan jodoh ada di tangan tuhan. Begitulah misterinya. Orang tidak mengetahui siapa jodohnya sampai kemudian menikah. Lalu tujuan-tujuan nikah diantaranya untuk meraih sakinah (ketenangan) mawaddah (kasih sayang) dan rahmah. 

Di zaman terdahulu, seringkali orang tua kita atau nenek dan kakek kita menikah karena di jodohkan orang tuanya. Kemudian itu menjadi tradisi turun temurun. Atau bahkan ada orang yang piawai untuk mencari jodoh orang dengan cara dikenalkan terlebih dahulu.   

Lalu, di era sekarang ini, banyak anak yang kemudian memilih jodoh sendiri. Mereka kemudian melakukan taaruf atau cara yang lainnya sesuai dengan tuntunan Islam. 

Lalu, bila di zaman sekarang orang tau masih ingin menjodohkan anaknya karena kehati-hatian dalam  menentukan pasanggannya, simak penjelasan berikut ini. 

Penjelasan terkait artikel dibawah ini diambil dari website NU: islam.nu.or.id      

Seringkali perjodohan berujung pada pemaksaan kepada anaknya. Dengan dalih ‘yang terbaik’ dan ‘demi masa depan’. 

Bahkan, tidak jarang ditemukan orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang pilihannya, di mana sang anak tidak memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga dengannya.

Alhasil, tidak jarang rumah tangga yang dibangun atas dasar pernikahan paksa tersebut menjadi rumah tangga yang tidak harmonis.

Kedua pasangan suami dan istri tidak memiliki sikap peduli.

Dan, yang lebih parah adalah tidak jarang seorang anak melarikan diri dan memilih untuk meninggalkan orang tua karena paksaan pernikahannya.

Lantas, bagaimana sebenarnya hak-hak orang tua dalam menentukan pasangan seorang anak menurut Islam?

Hak Orang Tua dalam Menentukan Pasangan Anaknya

Salah satu Mufti Mesir kontemporer, Syekh Ali Jumah pernah ditanya perihal batasan hak orang tua dalam menentukan pasangan anaknya.

Kemudian ia menjawab bahwa hak orang tua dalam menentukan calon suami maupun istri hanya sebatas memberikan nasihat dan mengarahkan pada calon yang lebih baik saja, bukan memaksanya untuk menikah dengan calon tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: