Wah, Rokok Tidak Boleh Dijual Batangan, Tak Bisa Beli Ecer dan Harus Beli Per Bungkus, Ini Aturan Barunya

Wah, Rokok Tidak Boleh Dijual Batangan, Tak Bisa Beli Ecer dan Harus Beli Per Bungkus, Ini Aturan Barunya

Pecandu rokok yang uangnya pas-pasan akan tak bisa lagi membeli rokok eceran di warung-warung langggannya.-Foto ilustrasi pixabay -

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (disway/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: