Kendaraan Luar Banyumas Bisa Lakukan Uji KIR di Banyumas

Kendaraan Luar Banyumas Bisa Lakukan Uji KIR di Banyumas

uji KIR di Banyumas. Foto dok radar--

PURWOKERTO- Pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) di Kabupaten Banyumas, bisa melalukan pengujian bagi kendaraan dari luar Kabupaten Banyumas. Dengan catatan ada surat rekomendasi dari daerah asal.


"Sesuai arahan Dirjen Perhubungan, kendaraan angkutan barang dan penumpang harus melakukan pengujian," papar Plt Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Banyumas, Mufti Hakim.

Pendaftaran pengujian kendaraan, saat ini dilakukan secara online. Dalam sehari dibatasi kuota sebanyak 100 kendaraan. Meningkat dari kuota saat pandemi covid-19, hanya 50 kendaraan per hari.

Hakim mengatakan, kuota tersebut disediakan terutama bagi kendaraan yang tidak bisa melakukan pengujian saat pandemi covid-19. Walaupun sudah melakukan pendaftaran online, tetap ada registrasi kedatangan di lokasi uji kelayakan kendaraan.

"Pendaftaran secara online dibatasi 100 kendaraan per hari, kalau sudah pas kuota, otomatis tidak bisa menerima pendaftaran lagi, dan bisa diajukan hari berikutnya," katanya.

Dia menyampaikan, pemilik kendaraan angkutan barang atau penumpang, agar memiliki kesadaran melakukan pengujian kendaraan. Hal itu sangat penting untuk kenyamanan dan keamanan supir dan penumpang, serta pengguna jalan lainnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: