Masih Ada Tunggakan Uji KIR KBWU, Bisa Ditilang

Masih Ada Tunggakan Uji KIR KBWU, Bisa Ditilang

Uji : Petugas sedang melakukan uji kendaraan angkutan komersil di komplek Dinhub Purbalingga tahun 2023 lalu.-Amarullah Nurcahyo dok -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Uji berkala kendaraan angkutan atau dikenal uji KIR tahun ini masih diwarnai tunggakan uji tahun sebelumnya. Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di PURBALINGGA masih diwajibkan melunasi biaya uji kendaraan di tahun sebelumnya.

"Tahun ini memang uji KIR gratis, tapi bagi KBWU yang masih melewatkan uji di tahun-tahun sebelumnya, wajib menyelesaikan biaya jika akan uji kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Selasa 27 Februari 2024.

Jika KBWU tetap mengabaikan, nantinya saat pengajuan SRUT (Sertifikat Registasi Uji Kendaraan) bagi kendaraan angkutan komersil, akan terkendala. Misalnya terkait dimensi kendaraan angkutan barang, kelengkapan lainnya.

"Jika tak mengantongi SRUT dan uji KIR, maka bisa kena tilang saat operasional. Kami menggandeng satuan lalulintas Polres bersangkutan," tambahnya.

BACA JUGA:Uji KIR Gratis, Hilangkan Potensi Calo Uji Kendaraan

Raditya juga mengingatkan, Dinhub Kabupaten  Purbalingga tetap mendukung penuh upaya pemerintah menangani maraknya truk over dimensi dan over load (ODOL).

"Kemungkinan masih banyak yang ODOL, seperti truk dan angkutan barang lain. Misalnya hanya over dimensi, tidak akan kami luluskan uji," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: