Uji KIR Gratis, Hilangkan Potensi Calo Uji Kendaraan

Uji KIR Gratis, Hilangkan Potensi Calo Uji Kendaraan

Cek : Petugas Bidang Lalulintas Dinhub Purbalingga saat melaksanakan uji kendaraan angkutan barang.-Dinhub Purbalingga untuk Radarmas -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Mulai Januari tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten PURBALINGGA melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinhub roda empat, tidak menarik retribusi dari Uji KIR. Kondisi itu meminimalkan potensi adanya calon saat pemohon akan melakukan uji di dinas.

Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka,  melalui Kasi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan, Anton Kurniadi, Rabu 24 Januari 2024 menjelaskan, rata-rata perhari normal 20-25 unit kendaraan menjalani uji.

"Harapannya tidak ada pihak lain seperti calo yang ikut memfasilitasi. Karena nantinya bisa muncul biaya 3 kali lipatnya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai Perda retribusi pengujian KIR tahun 2024 sudah dihilangkan alias gratis. Sebelum penerapan aturan yang baru, saat ini pihaknya masih menerapkan tarif Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu per uji kendaraan.

BACA JUGA:Per Januari Uji KIR Gratis, Tunggakan 2023 Tetap Harus Bayar

BACA JUGA:Uji KIR Gratis di Purbalingga, Diprediksi Pacu Jumlah Kendaraan Uji

"Tarif itu bagi yang masih punya tunggakan  di tahun sebelumnya," tegasnya.

Catatan Dinhub Purbalingga, besaran masing-masing retribusi Uji Berkala Kendaraan tahun lalu memasok pendapatan asli daerah hingga Rp 800 juta per tahun. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: